Penanganan Pengaduan
Nasabah
Panduan untuk pengaduan nasabah sesuai peraturan
BAPEPTI
- Nasabah menyampaikan pengaduan ke PT. Asia Trade Point Futures
- Staff Kepatuhan PT. Asia Trade Point Futures akan menjelaskan tentang Prosedur Operasi Standar Pengaduan Online melalui Sistem Pengaduan Online Bappebti (SPOB) yang menggunakan alamat website https://pengaduan.bappebti.go.id
- Nasabah terlebih dahulu melakukan pengisian data data dan informasi pribadi untuk membuat Akun Pengaduan melalui website https://pengaduan.bappebti.go.id
-
Setelah Akun Pengaduan aktif, Nasabah membuat pengaduan dengan menyampaikan informasi sebagai berikut :
- Data Nasabah
- Data Pialang Berjangka
- Kronologis atau uraian pengaduan yang jelas dan rinci
- Bukti transfer dana ke rekening terpisah Pialang
- Surat Kuasa Khusus bermaterai dan diunggah ke Akun Pengaduan jika pengaduan dilakukan oleh Kuasa nasabah
- Bappebti akan melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang dilakukan Nasabah dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja.
- Bappebti akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengaduan Nasabah.
- Jika pengaduan disetujui Bappebti maka proses penyelasaian pengaduan telah memasuki tahap penanganan pengaduan yang diawali dengan musyawarah untuk mencapai mufakat oleh Pialang dengan Nasabah.
- Jangka waktu penanganan pengaduan di tingkat Pialang yaitu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak Bappebti menyetujui pengaduan sesuai yang diamanatkan dalam Perba No.4 Tahun 2020.